KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara turun langsung ke Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan bangunan yang diduga melanggar aturan sempadan pantai.

Kegiatan monitoring dan survei lokasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026), dengan menyasar persoalan tempat hiburan dan keramaian serta laporan mengenai bangunan di kawasan sempadan pantai.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, memimpin kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda) Vidi Eka Kusuma, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Agus Hadi Saputra, Kepala Seksi Operasi, Pengendalian dan Penertiban Priastana Dwi Surendra, serta sejumlah anggota.

Monitoring ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti laporan warga sekaligus melihat kondisi di lapangan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Totok Surya Saputra menegaskan pentingnya pemeriksaan lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan ketertiban umum.

“Kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil monitoring ini akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Totok.

Dalam penanganan persoalan tempat hiburan dan keramaian, Satpol PP KLU berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Pasal 48 dalam peraturan tersebut mengatur larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin juga dilarang menjalankan kegiatan di luar ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.

Sementara itu, Pasal 50 mengatur kewajiban memperoleh izin bagi penyelenggaraan kegiatan keramaian. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan di luar gedung atau yang memanfaatkan jalan apabila berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pasal 51 menegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan dan keramaian wajib memperhatikan keamanan serta ketertiban lingkungan, mematuhi ketentuan waktu, dan tidak mengganggu kegiatan ibadah.

Adapun Pasal 52 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, hingga pencabutan izin.

Bangunan di Sempadan Pantai Turut Disurvei

Selain persoalan tempat hiburan, Satpol PP KLU juga melakukan survei terkait laporan masyarakat mengenai sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan pantai di kawasan Gili Air.

Penanganan laporan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban pemanfaatan kawasan pesisir. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai identitas pemilik bangunan, jumlah bangunan yang diperiksa, maupun bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

Hasil monitoring dan survei lapangan diharapkan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut dilaporkan berjalan aman dan kondusif.