Jelang Penertiban, Satpol PP KLU Sosialisasi Bangunan di Sempadan Pantai Gili Trawangan
KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara mulai menyosialisasikan rencana penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Rabu (14/10/2026).
Sosialisasi yang dipimpin Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan penertiban bangunan di kawasan pesisir itu.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan melibatkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda) Satpol PP KLU, Vidi Eka Kusuma, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agus Hadi Saputra, serta jajaran personel Satpol PP.
Totok Surya Saputra menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan agar potensi kawasan Gili Trawangan dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya pada area sempadan pantai. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan penataan kawasan sempadan pantai berjalan sesuai aturan sehingga pemanfaatan kawasan Gili Trawangan dapat lebih tertib,” ujar Totok.
Sosialisasi dilakukan sebagai tahapan awal sebelum penertiban dilaksanakan. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Satpol PP KLU dalam menangani bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai.
Penataan kawasan pesisir Gili Trawangan menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait pemanfaatan ruang pantai dan aktivitas usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP KLU mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
