KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara kembali melakukan penataan pedagang di Pasar Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan akibat aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut, personel Satpol PP bersama unsur terkait mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.

Penataan dilakukan melalui kegiatan rawan pagi sekaligus penertiban dan relokasi pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar tumpah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Muh. Syihammudin, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan pasar, terutama pada jam-jam ramai aktivitas perdagangan.

“Pedagang kami imbau untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan agar arus lalu lintas tetap lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman di kawasan pasar,” ujar Muh. Syihammudin.

Penataan Pasar Tampes melibatkan personel Satpol PP KLU, anggota Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.

Personel Satpol PP yang bertugas di antaranya Sugeng Harianto, Yogi Yasmawan, Akmaludin, Junaidi Ardiansyah, Saefudin, Amir Hamzah, dan Nasrudin.

Selain mengimbau pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan, petugas melakukan penataan guna mendukung ketertiban parkir kendaraan dan menjaga akses masyarakat di sekitar pasar.

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.