Pengelolaan Sampah Tiga Gili Diperkuat, Tiga Insinerator Disiapkan
KORANNTB.com — Kelompok swadaya masyarakat (KSM) masih menjadi pelaksana utama pengelolaan sampah di kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Pola yang telah berjalan sejak 2024 itu tetap digunakan pemerintah daerah sembari melanjutkan penguatan sarana pengolahan dan penyelesaian perizinan fasilitas pendukung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan pengelolaan sampah di ketiga pulau tersebut masih dilaksanakan melalui KSM yang memperoleh izin operasional dari pemerintah daerah.
“Pengelolaan sampah di Tiga Gili masih mengandalkan KSM. Selain itu, kami terus mendorong pengolahan sampah di masing-masing pulau agar volume sampah yang harus diangkut ke daratan bisa dikurangi,” ujar Husnul.
Pola tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pelayanan kebersihan di kawasan wisata yang setiap hari menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Pada periode kunjungan ramai, total timbulan sampah di Tiga Gili diperkirakan mencapai sekitar 30 ton per hari.
Gili Trawangan menjadi penyumbang terbesar dengan volume sekitar 18 hingga 20 ton per hari ketika kondisi sangat ramai. Sementara itu, Gili Air menghasilkan sekitar tujuh ton dan Gili Meno hingga lima ton sampah per hari.
Dalam pelaksanaannya, penanganan sampah tidak hanya mengandalkan pengangkutan ke daratan, tetapi juga mengupayakan pengolahan di masing-masing pulau. Pendekatan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang atau 3R diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibawa ke TPA.
Di Gili Air, sekitar 60 persen sampah disebut diolah melalui fasilitas TPS 3R, sedangkan 40 persen lainnya diangkut ke daratan. Di Gili Meno, pengolahan di pulau juga diupayakan mencapai sekitar 60 persen, meski keterbatasan sarana membuat pengangkutan residu tidak dapat dilakukan setiap hari.
Sementara itu, Gili Trawangan memiliki fasilitas TPST sehingga penanganan sampah diupayakan dapat diselesaikan di pulau tersebut.
Selain mengandalkan pengelolaan berbasis KSM, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan infrastruktur melalui tiga unit insinerator. Menurut Husnul, ketiga unit tersebut telah menjalani uji baku mutu dan proses perizinannya kini mendekati penyelesaian.
“Ketiga unit insinerator tersebut sudah menjalani uji baku mutu. Saat ini, proses perizinannya masih berjalan dan mendekati penyelesaian,” kata Husnul.
Meski hasil pengujian menjadi tahapan penting, pengoperasian insinerator tetap memerlukan pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan administratif, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan kelayakan operasional serta pemantauan dampak lingkungan.
Penguatan sistem pengelolaan sampah di Tiga Gili juga membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, KSM, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat. Pemilahan sampah sejak dari sumbernya serta pengurangan penggunaan barang sekali pakai dapat membantu menekan volume sampah yang harus diolah.
Dengan timbulan sampah yang dapat mencapai puluhan ton sehari saat musim ramai, keberlanjutan sistem pengelolaan tidak cukup hanya bergantung pada fasilitas. Konsistensi pelayanan KSM, kecukupan sarana, kepastian pengangkutan, serta pengawasan terhadap standar lingkungan menjadi faktor penting untuk menjaga kebersihan kawasan wisata Tiga Gili.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penguatan infrastruktur berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas pengelola di lapangan, sehingga sampah yang dihasilkan aktivitas pariwisata dapat ditangani secara terukur dan berkelanjutan.
