KORANNTB.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara.

Informasi tersebut diketahui Presiden setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan persoalan tersebut kepada kepala negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, sebagai pembantu Presiden, para menteri memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara ini kepada kepala negara.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan persoalan sederhana. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti apa tujuan penyadapan tersebut.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersepsi, disadap, bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Yusril menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

Dia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menerima laporan dari Kapolri terkait persoalan tersebut. Kepala negara kemudian memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” kata Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.