KORANNTB.com — Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ternyata menyasar sejumlah kalangan penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha.

Kasus tersebut diungkap Bareskrim Polri setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.