KoranNTB.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menghentikan laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan HM pada dirinya.

Alasan Polda menghentikan laporan tersebut lantaran pelecehan secara verbal tidak diatur dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP terkait pelecehan atasan pada bawahannya.

Menanggapi itu, pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, akan menanti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita lihat dulu redaksi SP2HP dari polisi. Apakah isinya berpendapat belum cukup bukti sehingga dibutuhkan tambahan bukti, maka kami akan mengupayakan membantu penyidik untuk tambah  bukti, baik saksi atau ahli,” ujarnya, Jumat 18 Januari 2019.

Namun, kata Yan, jika SP2HP berpendapat laporan dihentikan tanpa adanya alasan jelas, maka pengacara akan mengadukan ke Mabes Polri hingga melakukan upaya praperadilan.

“Tapi jika SP2HP berpendapat laporan berhenti atau tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan pendapat tersebut menurut kami kurang beralasan hukum, maka kami akan mengadukan ke Mabes bahkan sampai kemungkinan besar kami praperadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda menghentikan penyidikan tersebut karena laporan Baiq Nuril tentang pelecehan seksual secara verbal tidak masuk dalam penjelasan KUHP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penghentian penyidikan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dan kejaksaan.

“Dari hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga dari rekan Krimum, pakar hukum dan kejaksaan bahwa tindakan ini tidak bisa dilanjutkan penyidikan,” katanya siang tadi. (sat)