KoranNTB.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Jerowaru menggelar razia perjudian di Dusun Pengoroh Luah, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, pukul 01.00 Wita dini hari, Rabu, 13 Februari 2019.

Empat pelaku perjudian diringkus polisi. Masing-masing bernama Imam Mahdi (19), Junaidi (28), Dendi Saputra (18) dan Musdar (20). Mereka ditangkap saat tengah judi kartu remi jenis 21.

“Berdasarkan informasi masyarakat maka kami meringkus keempat pelaku perjudian di rumah milik DS (Dendi Saputra),” ujar Kasubbag Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Jaharudin.

Keempat pelaku kini ditahan polisi dengan barang bukti berupa satu set kartu dan uang Rp570 ribu beserta karpet tempat judi. (red/4)