KoranNTB.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polda Bali melakukan penangkapan seorang warga Lombok yang terlibat pencurian di Bali, Jumat lalu, 28 Juni 2019.

Seorang warga Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur berinisial ZA (33) diduga melakukan pencurian di wilayah Badung Bali.

Pelaku pada 2 Maret 2019 melancarkan aksinya bersama seorang temannya. Dia menyasar villa di wilayah Badung untuk melancarkan aksi pencurian.

“Kedua pelaku masuk ke villa dengan mencongkel jendela menggunakan linggis dan masuk ke kamar korban saat korban tidur,” ujar Kasubbag Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Jaharudin, melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2019.

Pelaku mengambil uang tunai Rp9 juta, uang tunai 100 USD, tiga unit HP, uang tunai 1000 Euro dan satu tablet android. Korban mengalami kerugian Rp50 juta.

Pelaku kemudian pulang ke Terara Lombok Timur. Dia merupakan spesialis pencuri villa di Bali. Seusai mencuri, dia menikmati hasil curiannya di Lombok dan kembali ke Bali untuk melancarkan aksi. (red)