KoranNTB.com – Dua pria dan seorang ibu rumah tangga di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah diringkus polisi, Senin, 1 Juli 2019.

Keduanya diduga menyimpan dan atau mengedarkan narkoba. Mereka ditangkap saat Satreskoba Polres Lombok Tengah menerima laporan adanya transaksi narkoba di rumah seorang pelaku berinisial FH.

Ketiga pelaku berinisial FH, AS dan E (ibu rumah tangga). Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, menjelaskan pelaku melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Petugas melakukan penggerebekan di Dusun Karang Dalem, Desa Penujak,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, FH dan seorang temannya AS ditemukan poket kristal bening sabu. Ketiganya diduga merupakan pelaku narkoba.

Polisi menemukan barang bukti 34 poket kecil sabu, kristal sabu 5,27 gram dan 1,2 gram serta alat lainnya yang mengarah pada kasus tersebut.

“Total berat sabu 20,69 gram. Ditemukan juga uang tunai Rp 260 ribu,” jelasnya. (red)