KORANNTB.com – Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) NTB mendatangi Kantor Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF NTB untuk melakukan aksi damai dan menyuarakan beberapa persoalan yang diduga terjadi di instansi tersebut, Senin, 2 September 2019.

Koordinator umum, M. Fadaullah menjelaskan bahwa Kepala BAN PAUD dan PNF NTB saat ini adalah seorang ASN (guru sekolah) yang bertugas di SDN Luar Biasa 2 Mataram. Selain sebagai guru, sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB yang tugas pokok hariannya adalah nelakukan asesor terhadap PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) di NTB.

“Sehingga AMPK menduga tugas sebagai guru sekolah ditinggalkan karna harus aktif di tempat lain,” katanya.

Sampai saat ini kata Fadaullah, dia masih menerima pendapatan sebagai guru sekolah (gaji sebagai guru) dan sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB.

“Ini artinya dia diduga mendapatkan 2 pendapatan dari sumber yang sama (dari APBN). Karena sampai saat ini dia belum pernah melakukan deklarasi atau menyampaikan di publik atau lingkungan kerjanya jika ia mengambil salah satu gajinya,” terangnya.

Dalam hal melaksanakan tugas sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB, AMPK menduga ada unsur KKN, karena dalam prakteknya, ada asesor yang diberikan tugas untuk visitasi terhadap PAUD dan PNF se-NTB itu tidak sama, ada yang diberikan jatah tugas empat PAUD dan PNF, lima bahkan jika bukan orang dekatnya diberikan dua.

“Diduga ada tebang pilih dalam memberikan tugas kepada para asesor sehingga dengan kebijakan ini ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” sambung Fadaullah.

Dalam hal penerapan standar honor, BAN PAUD dan PNF ini adalah lembaga vertikal, sumber anggarannya APBN. Maka harusnya ujar Fadaullah standar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN.

Dia mengatakan, dalam PMK, khusus mengenai pemberian honor transportasi yang sudah ditentukan adalah tiga Kabupaten saja, yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sementara untuk Pulau Sumbawa, belum diatur biaya perjalanan di PMK.

Sementara itu salah seorang perwakilan BAN PAUD dan PNF yang enggan disebutkan namanya mengatakan dalam praktek di lapangan, harusnya asesor yang bertugas di tiga Kabupaten tersebut mendapatkan honor sesuai di PMK, namun diberikan honor sesuai Pergub dengan alasan Pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

“Itu semua kita lakukan sesuai arahan dari irjen, sehingga kita samakan biayanya,” katanya menjelaskan.

Di tempat yang sama, Taupik Hidayat selaku salah satu massa aksi menyampaikan, dengan tidak dilakukan penerapan aturan sesuai PMK diduga ada pemotongan honor dan pengambilan hak asesor yang sudah ditetapkan oleh PMK.

“Bayangkan saja jika potongannya segini kali banyak,” katanya.

Untuk diketahui anggaran yang dikelola pada tahun 2019 ini sebanyak 5 M lebih, untuk melakukan semua kebutuhan kerja BAN PAUD dan PNF hungga bulan Desember.

Dengan adanya dugaan-dugaan tersebut, Taupik berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019 senilai 5 Milyar itu.

“Kita minta APH segera mengusut dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya itu,” tutup Taupik. (red)