KORANNTB.com – Polres Lombok Timur meringkus seorang pelaku pembuat surat keputusan (SK) palsu, Kamis, 7 November 2019.

Link Banner

Pelaku berinisial TR (53 tahun) asal Desa Lenek, Lombok Timur diringkus polisi karena diduga membuat SK Pengangkatan Pegawai Honor Daerah di Lingkungan Dinas Pariwisata Lombok Timur yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi mengatakan, modus yang digunakan TR dengan memalsukan SK pegawai honorer atas nama anak kandungnya sendiri.

“TR mencontohkan SK asli, kemudian dibawa ke percetakan dengan bantuan SR sebagai editor,” katanya dalam keterangan tertulis diterima media ini.

SK kemudian diberikan stempel atas nama Bupati Lombok Timur. Kejadian tersebut baru terungkap setelah ada kecurigaan Dinas Pariwisata terkait SK tersebut.

“Dinas Pariwisata menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur dengan maksud meminta konfirmasi soal SK,” ujarnya.

Namun BKD menyatakan SK tersebut palsu, sehingga bersama Dinas Pariwisata melaporkan ke Polres Lombok Timur.

Pelaku ini diamankan di Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)