KORANNTB.com – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur meringkus seorang pelaku perampokan di sebuah kios Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa, 11 Februari 2020.

Pelaku bernama Si’un alias Nurpiah (38) asal Dusun Sukamandi, Desa Lenek Baru saat itu merampok di sebuah kios milik Siti Hadijah.

“Dia beraksi bersama tiga orang rekannya,” ujar Made Yogi dalam keterangan tertulis diterima media ini, Jumat, 14 Februari 2020.

Pelaku berjumlah empat orang jalan melewati sawah sejauh dua kilometer.

“Pelaku langsung beraksi dengan cara mendobrak mendorong pintu kios tempat korban berjualan kemudian masuk dan mengancam korban menggunakan parang meminta kepada korban untuk menunjukan tempat penyimpanan uang,” ujarnya.

Setelah itu para pelaku berhasil mengambil uang yang disimpan di dalam tas milik korban senilai Rp 1.500.000, serta mengambil empat slop rokok.

Kemudian para pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban yang bersebelahan dengan kios tempat korban berjualan hingga pintu rumah tersebut engselnya rusak.

Pelaku kemudian pelaku masuk menggeledah kamar anak korban dan berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa dua unit HP.

Sebelumnya dua rekan pelaku sudah tertangkap duluan dan kini menjalani proses hukum di sel. Satu rekan pelaku lainnya masih diburu polisi.

Sementara pelaku yang tertangkap saat ini diduga otak di balik aksi perampok tersebut. (red)