KORANNTB.com – Polres Lombok Timur terus memburu pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dalam operasi jaran tahun ini.

Satu pelaku Curanmor asal Desa Sukarara, Lombok Timur bernama Mustawan (19) diciduk polisi.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis, 13 Februari 2020 di jalan Desa Sukarara. Berawal saat petugas menerima informasi ada motor diduga hasil curian di sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan memang benar motor tersebut adalah motor seorang warga yang hilang pada 9 Februari 2020.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan pelaku saat ditangkap berusaha kabur dan menabrak seorang anggota polisi menggunakan motor yang dikendarai. Polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas saat berusaha kabur.

“Pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan menabrak salah satu anggota, sehingga petugas menghentikan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2020.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor di tahun 2020. Motor hasil curian telah dijual rekan pelaku.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sudah lima kali selama tahun 2020 namun barang bukti sudah dijual oleh rekan pelaku,” ujarnya.

Sementara rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. (red)