KORANNTB.com – Anggota Polres Lombok Tengah,  Senin, 27 April 2020 pukul 14.00 wita melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di wilayah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam penggerebekan itu polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor ayam, sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri.

“Iya tadi ada penggerebekan judi sabung ayam, tapi pelakunya kabur semua,” ujar Kapolsek Pujut, AKP Herman, kemarin.

Dijelaskan, penggerebekan terhadap kasus peyakit masyarakat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam tersebut. Sehingga anggota Polres Lombok Tengah langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap para pedagang. Namun, sebelum petugas datang, para pelaku sudah kabur semua.

“Barang bukti yang diamankan yakni  tiga ekor ayam hidup dan ekor ekor ayam mati dan satu kurungan,” jelasnya.

Labih lanjut ia mengatakan, pembubaran judi sabung ayam itu dilakukan dalam rangka mengurangi dan mempersempit ruang gerak pelaku kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Di samping itu juga, kegiatan ini untuk menjaga Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kita imbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, cuci tangan dan patuhi imbauan pemerintah,” ujarnya. (red)