KORANNTB.com – Aksi penangkapan residivis sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Kabupaten Bima, diwarnai ketegangan.

Bermula saat Polres Bima Kota mencoba menangkap AS alias SB (25 tahun) warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 10 Maret 2021.

Saat ditangkap, pelaku meneriaki maling kepada polisi. Itu membuat warga berkumpul dan mengepung polisi. Warga juga memblokade jalan. Sementara pelaku mencoba menyerang polisi dengan parang.

Kapolres Bima Kota AKBP, Haryo Tejo Wicaksono, mengatakan anggota saat itu juga menjelaskan kepada warga bahwa mereka polisi yang tengah memburu DPO.

Setelah situasi kondusif, polisi kemudian melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap dengan tembakan polisi.

“Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri,” katanya, dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 12 Maret 2021.

Pelaku jatuh tersungkur. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Kapolres menceritakan, proses penangkapan saat itu pelaku sedang berada di gang depan rumah. Melihat kedatangan polisi, pelaku langsung melarikan diri ke tengah perkampungan sambil mengeluarkan parang, dan berteriak maling untuk memancing warga.

“Tapi tetap tim kami mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali dan menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri dan melepaskan parang, namun pelaku tidak mengindahkan dan malah balik menyerang tim dengan menebaskan parang dan semakin menggila dengan parangnya,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan lima motor diduga hasil curian pelaku. Parang yang digunakan menyerang juga diamankan.

“Terakhir pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan di keluarkan surat DPO,” ujarnya. (red)