Kecanduan TikTok, Bocah 13 Tahun di Lombok Hamili Pacarnya
KORANNTB.com – Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di Mataram, Lombok, menghamili kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.
Pasangan tersebut sering sekali mengunggah hubungan mesranya melalui TikTok. Beragam video romantis mereka sering dibagikan pada akun TikTok mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan mereka sebelumnya telah berpacaran sekitar 1 tahun 10 bulan. Sehingga korban perempuan sering bermain ke rumah kekasihnya.
“Sehingga pada saat di rumah, bocah pria merayu korban untuk berhubungan badan,” kata Kombes Hari Brata, Selasa, 8 Februari 2022.
Saat itu korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku tetap memaksa dan mengunci pintu kamar.
“Anak laki-laki kekasihnya berjanji pada korban untuk bertanggung jawab dan siap menikahi,” katanya.
Hingga korban hamil dan melahirkan, pelaku tidak mengakui telah menghamili korban, sehingga polisi melakukan tes DNA untuk membuktikan status bayi tersebut.
Hasilnya, positif bahwa itu merupakan anak dari hubungan luar nikah keduanya.
Polisi melakukan upaya diversi hukum dalam kasus tersebut. Yaitu upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
“Namun upaya diversi tersebut tetap melalui putusan pengadilan. Itu untuk mencapai keadilan restoratif,” kata Hari Brata. (red)