KORANNTB.com – Baru-baru ini publik digegerkan dengan sebuah grafik skema mafia judi yang menyebut nama mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Pada grafik skema mafia judi berjudul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” mengungkap dugaan keterlibatan Sambo mengamankan mafia judi di Indonesia. Bahkan, Sambo dan kroninya disebut mendapatkan setoran Rp1,3 triliun setiap tahun menjadi bekingan mafia judi.

Dalam skema tersebut, beberapa nama jenderal bintang dua disebut sebagai kroni Sambo. Ada nama Irjen Pol Nico Afinta, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Ijen Pol Adi Deriyan, Irjen Pol Panca Putra, Irjen Pol Herry Heryawan, dan banyak nama polisi lainnya.

Ada juga nama AKBP Jerry Raymond Siagian yang disebut memiliki jalur komunikasi dengan Konsorsium 303 yang mengelola Gelper, judi bola dan judi online di Surabaya, Pantai Indah Kapuk Jakarta, Pluit, Jambi dan Batam. Nama AKBP Jerry juga sempat disebut dalam kasus kematian Brigadir J. Dia diduga menghilangkan barang bukti. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini diduga menghilangkan CCTV di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Bahkan nama AKBP Jerry Raymond dalam skema tersebut dikaitkan berselingkuh dengan seorang pramugari salah satu maskapai berinisial CP dan seorang wanita berinisial SF.

Ferdy Sambo juga dikaitkan dengan upaya memimpin operasi Capres potensial untuk RI, agar ke depannya dia menjadi Kapolri 2024. Itu bertujuan agar Konsorsium 303 tetap berjalan.

Semenjak mencuat kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo, banyak rumor mengaitkan Ferdy Sambo dengan mafia judi. Pada grafik skema mafia judi yang beredar, disebut untuk mengalihkan isu agar orang-orang di lingkaran Ferdy Sambo tidak terkait mafia judi, dibentuk alibi.

Irjen Pol Fadil Imran disebut membuat alibi dengan melakukan operasi membongkar judi online di Jakut. Sementara Irjen Pol Panca Putra membuat alibi dengan menggerebek judi online terbesar di Sumut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun masih fokus terhadap kasus kematian Brigadir J.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan, 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Fokus di situ,” kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari tvonenews.com.

Hingga saat ini belum ada keterangan spesifk Polri terkait dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan Konsorsium 303. (red)