KORANNTB.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Ida Made Santi Adnya (IMS) dari jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis, 26 Januari 2023.

Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. Dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, menyatakan memulihkan hak terdakwa,” kata Hakim Ketua.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Ida Made Santi mengungkapkan rasa syukur. Meskipun harus melalui perjuangan yang panjang, dia akhirnya menemui keadilan.

“Bersyukur kepada Tuhan. Tuhan telah memberikan keadilan kepada saya melalui majelis hakim, ada cahaya maupun gelap dalam lorong penegakan hukum itu. Inilah keadilan,” katanya usai persidangan.

Dia juga berterimakasih kepada 115 pengacara yang membantunya dalam memperjuangkan keadilan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada tim lawyer yang jumlahnya 115 Advokat Bersatu ditambah KAI, yang begitu keras membantu saya menegakan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Ida Made Santi juga berterimakasih kepada Ormas yang turut memberikan bantuan dan mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Terimakasih juga dukungan dari Parisade baik di pusat maupun daerah, dukungan Ummat dan sekarang saya bebas. Kebenaran ditegaskan,” katanya.

Sementara, Gede Gunanta, pelapor Ida Made Santi mengatakan menghormati putusan hakim. Dia mengatakan aparat penegak hukum (APH) telah bekerja dengan baik dan putusan hakim perlu dihormati.

“APH yang menangani perkara ini sudah melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik. Putusan Majelis kita hormati,” katanya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Made Santi bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri owner Hotel Bidari, Gede Gunanta di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.

Itu membuat pelapor mengadukan Made Santi ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, hingga berujung penetapan tersangka dan persidangan. (red)