KORANNTB.com – Seorang pemuda berinisial RA (26) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dihakimi warga usai ditangkap akibat diduga menjambret HP di Dusun Rempung Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 3 Mei 2021.

Kapolsek Janapria IPTU Muhdar mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 Wita saat HP korban bernama Khaerul Fitriani yang dipegang oleh anaknya di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku yang datang dari arah utara langsung merampas HP tersebut.

“Pelaku diketahui oleh korban dan mencoba mengejarnya saat hendak menaiki motor, hingga istri korban terseret kemudian pelaku juga terjatuh,” kata IPTU Muhdar.

Atas kejadian itu, korban berteriak minta tolong sehingga warga setempat keluar dan menangkap pelaku. Kemudian secara kebetulan Bhabinkamtibmas Desa Setuta Bripka Rinaldi, WK tidak jauh dari TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju Polsek Janapria.

“Anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar Muhdar.

Kini pelaku berikut barang bukti satu HP Oppo A3S beserta motor yang digunakan pelaku Yamaha Jupiter DR 3121 AP diamankan di Polres Lombok Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamaan 9 tahun penjara,” katanya. (red)