KORANNTB.com – Tiga anggota polisi di NTB dilaporkan terkait dugaan pelanggaran asusila dengan kasus berbeda-beda. Dugaan perkara yang dilaporkan mulai dari penyebaran konten pribadi hingga dugaan tindakan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga terlapor berasal dari institusi berbeda. Mereka terdiri dari seorang anggota Brimob Polda NTB, anggota Bidang IT Polda NTB, dan seorang calon siswa (Casis) di Polres Lombok Tengah.

“Waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Penanganannya juga berbeda,” kata perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi.

Kasus pertama melibatkan oknum anggota Brimob Polda NTB. Penanganannya saat ini dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA.

Menurut Joko, korban dan terduga pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara. Dalam proses pendampingan, korban disebut masih di bawah umur ketika peristiwa itu terjadi.

“Waktu kejadian korban masih duduk di bangku SMA. Sekarang saya coba pastikan apakah sudah lulus atau belum,” ujarnya.

Joko menjelaskan, terduga pelaku diduga merekam aktivitas pribadi bersama korban. Rekaman tersebut kemudian diketahui pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. ”Baru kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram,” ujar Joko.

Saat ini korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Jadi, memang ini berkaitan dengan kasus anak di bawah umur,” ucap akademisi Universitas Mataram tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, mengaku masih melakukan pengecekan terkait laporan dimaksud. “Saya coba cek dulu di Unit PPA Sat Reskrim,” katanya.

Kasus kedua menyeret oknum anggota Bidang IT Polda NTB. Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi pada Februari 2026. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu secara langsung.

“Waktu mereka ketemu, turun hujan. Lalu korban diajak ke kos-kosan dan diduga diperkosa. Saya sebut ada dugaan pemerkosaan karena memang ada ancaman dan tipu daya,” beber Joko.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Ditres PPA-PPO Polda NTB.

Adapun kasus ketiga melibatkan seorang Casis di Polres Lombok Tengah. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Joko menerangkan, terlapor sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan korban yang juga masih berstatus pelajar SMA. Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga menyebarkan foto pribadi milik korban.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. “Korban keberatan lalu melaporkan Polres Lombok Tengah. Kejadiannya tahun ini,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban dan terlapor. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.