KORANNTB.com – Proses hukum yang tengah dihadapi Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi perhatian publik. Di balik kasus tersebut, warga Dasan Geres, Lombok Barat, justru mengenang sosoknya sebagai pribadi yang sederhana, mudah berbaur, dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Brigjen Lalu Iwan, demikian ia akrab disapa, disebut tidak hanya dikenal sebagai pejabat negara yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi Badan Gizi Nasional (BGN) RI. Di tengah masyarakat, ia juga dinilai sering terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan tanpa membedakan latar belakang warga.

Lurah Dasan Geres, Umar Syarafudin, mengatakan Lalu Iwan merupakan salah seorang warga yang selama ini cukup aktif mengikuti kegiatan sosial di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak lama, mulai dari gotong royong hingga kegiatan keagamaan.

“Ya betul, beliau adalah warga kami yang cukup aktif. Mulai dari gotong royong, santunan ke anak yatim hingga berkurban,” kata Umar Syarafudin, Sabtu (4/7/2026).

Selain aktif dalam kegiatan lingkungan, kediaman Brigjen Lalu Iwan juga kerap menjadi lokasi pelaksanaan majelis syukuran dan pengajian. Kegiatan santunan bagi anak yatim serta bantuan kepada warga lanjut usia juga disebut rutin dilakukan, sehingga hubungan dengan masyarakat terjalin cukup erat.

Penetapan status tersangka terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan pun membuat banyak warga mengaku terkejut. Mereka menilai rekam jejak sosial yang ditunjukkan selama tinggal di Dasan Geres masih membekas di ingatan masyarakat.

Pengamat politik dan hukum, Deni Hendrawan, S.H., M.H., mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena telah berstatus tersangka. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Dalam sistem peradilan pidana, seseorang tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Banyak perkara berakhir dengan putusan bebas setelah seluruh fakta diuji di persidangan,” ujar Deni.

Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan selesai.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, warga Dasan Geres mengaku tetap mengingat berbagai aktivitas sosial Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selama tinggal di lingkungan mereka. Bagi sebagian tetangganya, kepedulian terhadap masyarakat dan kebiasaan berbagi menjadi kesan yang masih melekat hingga saat ini.