KORANNTB.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyayangkan adanya pihak yang membawa santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah bersama ibunya ke Bandara Internasional Lombok untuk memenuhi rencana podcast bersama kreator konten Denny Sumargo. Padahal, menurut LPA, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya baru mengetahui rencana keberangkatan korban setelah dihubungi sejumlah media untuk dimintai klarifikasi.

“Kemarin atas perintah Kapolda untuk memastikan layanan kesehatan, kedua anak dirawat di RS Bhayangkara. Hari ini mereka melakukan kontrol di RSUP. Namun saat di rumah sakit ada orang-orang yang membawa anak dan ibunya ke bandara yang rencananya akan podcast dengan Denny Sumargo tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum,” kata Joko.

Menurutnya, LPA Kota Mataram maupun tim pendamping tidak berada di rumah sakit ataupun di bandara saat peristiwa tersebut terjadi.

“Kami sebagai kuasa hukum dan pendamping tidak ada di RS maupun di bandara saat kejadian. Kami baru tahu setelah beberapa media menghubungi kami untuk klarifikasi,” ujarnya.

Joko mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian tersebut mengingat kondisi korban masih membutuhkan penanganan medis.

“Kami dari LPA sangat menyayangkan kejadian ini karena anak korban sedang dalam perawatan rumah sakit,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku menghargai perhatian berbagai pihak, termasuk para kreator konten yang ingin membantu mengawal kasus tersebut. Namun, menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas.

“Kami sangat menghargai para content creator yang mendukung pendampingan terhadap korban. Namun, harus diperhatikan juga terkait hak-hak anak korban dalam membuat konten, terutama terkait privasi anak,” katanya.

Joko menjelaskan, sejak awal LPA Kota Mataram mendampingi korban sebagai kuasa hukum untuk memastikan proses hukum berjalan, pendidikan korban tetap berlanjut, serta layanan kesehatan terpenuhi.

“LPA Mataram sebagai kuasa hukum sejak awal mendampingi korban memastikan proses hukum berjalan, memastikan pendidikan anak berlanjut dengan memindahkan sekolah anak, serta memastikan layanan kesehatan anak terpenuhi. Saat BPJS tidak lagi menanggung biaya kesehatan, LPA Kota Mataram yang mengambil alih penjaminan di RSUP,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar unggahan di akun Instagram @kahar_uddinabbas dan akun Facebook Pono Theis yang mengklaim korban bersama ibunya dicegat di Bandara Internasional Lombok saat hendak memenuhi undangan podcast dari tim Denny Sumargo. Unggahan tersebut juga menyebut korban dibawa ke RS Bhayangkara, tidak jadi berangkat, serta menuding Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengancam ibu korban agar tidak menghadiri podcast.

Menanggapi tuduhan tersebut, Joko membantah mengetahui asal-usul narasi yang beredar.

“Terkait pengancaman, kami juga tidak tahu narasinya dari mana. Karena tadi saat kami bertemu dengan anak korban dan keluarganya, mereka menyampaikan bahwa mereka tetap mau pendampingan hukum dilakukan oleh LPA Mataram,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencegatan korban di Bandara Internasional Lombok.