KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok–Sumbawa Motocross dengan memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB, Rabu (8/7/2026).

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, serta mantan Inspektur NTB, Ibnu Salim. Keduanya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Kejati NTB untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat tersebut.

“Iya (ada pemeriksaan),” katanya.

Namun saat ditanya apakah kedua saksi turut membawa dokumen pendukung, Harun mengaku belum memperoleh laporan dari penyidik tindak pidana khusus.

“Untuk lengkapnya nanti,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Samsul Rizal dan Ibnu Salim menambah daftar pejabat yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, pada 6 Juli 2026, serta mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada 2 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jamaludin menjelaskan Pemerintah Provinsi NTB menerima Bantuan Pemerintah (Banper) sebesar Rp24 miliar pada 2023 yang disalurkan langsung ke rekening Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah.

Menurut Jamaludin, mekanisme penyaluran tersebut telah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” kata Jamal.

Dana sebesar Rp24 miliar itu digunakan sekitar Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan Lombok–Sumbawa Motocross, sedangkan sekitar Rp2,5 miliar menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

Dari penggunaan anggaran tersebut, Inspektorat NTB menemukan temuan senilai Rp2,6 miliar yang terdiri atas selisih pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,2 miliar, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rp601 juta, kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp6,2 juta.

Jamaludin menyebut hingga kini sekitar Rp800 juta dari total temuan tersebut masih belum dikembalikan.

“Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.