7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba
KORANNTB.com — Mutasi terhadap tujuh personel polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pergeseran jabatan tersebut terjadi setelah mereka menangani penggerebekan dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel di Surabaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Dokumen yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan itu mengatur penempatan baru tujuh personel, baik dari kalangan perwira maupun bintara.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini ditugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari posisi Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Perubahan penugasan juga dialami Ipda Andri Kiki. Personel yang sebelumnya menjabat Kasubnit tersebut kini menduduki posisi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun empat anggota bintara lainnya ditempatkan di sejumlah polsek berbeda. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso bertugas di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya perubahan penempatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi kepolisian.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” ujar Hadi sebagaimana disadur dari Kompas.com, Senin (2/11/2026).
Di sisi lain, mutasi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung tidak lama setelah operasi penindakan narkoba pada 28 September 2026. Dalam operasi dini hari itu, petugas menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, dan mengamankan delapan orang.
Tiga dari delapan orang yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD dari daerah berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Ketiganya berasal dari Partai Gerindra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap para terduga juga menunjukkan adanya penggunaan narkotika. Namun, penanganan perkara selanjutnya menjadi perhatian setelah ketiga legislator tersebut tidak menjalani penahanan dan diarahkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan.
Hingga kini, kepolisian menyebut pergeseran tujuh personel tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran tugas. Kedekatan waktu antara mutasi dan pengungkapan kasus narkoba itulah yang kemudian memunculkan perhatian publik terhadap kebijakan tersebut.
