Ada Pengerahan Tentara Besar-besaran ke Jakarta
KORANNTB.com — Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Selasa (4/11) menjadi perhatian publik. TNI akhirnya memberikan penjelasan terkait pergerakan pasukan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa kesiapsiagaan pasukan merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya dalam melindungi bangsa dan negara.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski telah memberikan penjelasan, pihak TNI belum mengungkap secara terperinci tujuan khusus pengerahan pasukan tersebut. Jumlah prajurit yang diterjunkan ke ibu kota juga belum disampaikan kepada publik.
Muhammad Nas turut tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai kemungkinan pengerahan personel tersebut berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, informasi mengenai mobilisasi personel dalam jumlah besar dari tiga matra TNI ke Jakarta telah beredar. Salah satu unsur yang disebut terlibat dalam pengerahan tersebut adalah TNI Angkatan Laut (AL).
Pergerakan pasukan ini menjadi sorotan di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, tiga jenderal aktif telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 serta atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.
