KORANNTB.com – Polres Lombok Timur meringkus seorang pemuda asal Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu, 8 Januari 2020.

Pelaku bernama Subandi ditangkap di rumahnya setelah merusak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) KCP Bank Mandiri Sakra di Dusun Karang Baru, Desa Moyot, Kecamatan Sakra.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku bersama seorang rekannya berinisial AN datang ke ATM dan merusak monitor mesin ATM.

Kepala KCP Bank Mandiri Sakra yang melihat ATM rusak segera melaporkan kasus itu ke polisi. Berbekal kamera CCTV di ATM, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Laporan perusakan mesin ATM pada 30 Desember 2019. Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima media ini.

Atas kejadian tersebut, bank mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Sementara pelaku saat ini masih diperiksa untuk memastikan apakah kasus tersebut adalah percobaan pencurian atau pengerusakan fasilitas publik.

Polisi hingga kini masih memburu rekan pelaku yang ikut bersama pelaku saat pengerusakan dilakukan. (red)