KORANNTB.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus narkoba jenis ganja di Labuapi, Rabu, 29 April 2020. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi, mengatakan pengungkapan kasus karkoba ini dilaukan di depan Alfamart Unit Bengkel Pinggir Jalan Raya TGH Faisal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dua tersangka masing-masing berisinial MR laki-laki 34 tahun, Wiraswasta, alamat Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial AR, laki-laki 29 tahun, asal Lingkungan Karang Masmas, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Taliwang, Kota Mataram.

“Kedua tersangka diamankan karena diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis ganja.
Tersangka kedapatan membawa satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja yang digantung disepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam,” katanya.

Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bawa di pinggir Jalan Raya TGH Faisal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, tepatnya depan Toko Alfamart Unit Bengkel akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Dari informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Lombok Barat memerintahkan Kanit Opsnal dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan terkait terduga pelaku dengan observasi dan terkait ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah melakukan observasi, Polisi mengamankan dua orang laki-laki yang pada saat itu duduk di atas sepeda motor Honda Merk Scoopy warna hitam di depan AlfaMart Unit Bengkel.

Kemudian salah satu anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan di badan MR dua buah HP merk Samsung warna putih dan hitam yang diketemukan disaku depan celana sebelah kiri.

Sedangkan di badan terduga AR tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkoba, selanjutnya penggeledahan dsepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemnggeledahan ditemukan barang yang digantung pada sepeda motor tersebut, berupa satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi satu bungkus daun, batang dan biji kering.
Barang ini diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat  guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi satu bungkus daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat + 0,5 Kg, satu unit motor Honda Scoopy warna Hitam Abu dan  dua buah HP Samsung Android warna hitam dan putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. (red)