KORANNTB.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuka data kebijakan dan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

FITRA juga meminta data penerima JPS Gemilang dibuka sebagai bentuk transparansi penerima bantuan.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam Covid-19 dipertanyakan publik, pasalnya tidak ada keterbukaan atas kebijakan dan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana,” kata Devisi Riset FITRA NTB, Jumi Jumaidi, Senin, 11 Mei 2020.

Jumaidi mengatakan, Pemprov NTB baru sebatas menyampaikan total anggaran Covid-19 hasil realokasi APBD NTB 2020 yang besarannya sekitar Rp926 miliar, sedangkan informasi detailnya (pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak disampaikan ke publik.

“Tambahan anggaran JPS dari Rp80 miliar menjadi Rp300 miliar juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian Rp300 miliar untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.

FITRA NTB mengatakan pemerintah daerah dalam hal penanggulangan bencana ini telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.

“Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, masa pandemi saat ini kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya.

FITRA mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga: informasi hasi kajian terkait penanganan dan dampak Covid-19, informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan covid-19, dan informasi kebutuhan anggaran

“Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar,” ujar Jumaidi.

FITRA NTB merekomendasikan kepada Gugus Tugas untuk segera melakukan beberapa hal berikut: Pertama, GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APB Desa maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta.

“Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif,” ujarnya.

Kedua, Gugus Tugas perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat.

Ketiga, GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD.

Keempat, TAPD agar mempublikasi Pergub APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Gubernur tentang penerima dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.

“Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Provinsi NTB, untuk mengefektifkan partisipasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya. (red)

Foto: Bantuan JPS