KORANNTB.com – Polemik Musda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB terus bergulir. Setelah digugat oleh mantan Ketua Umum, kini beberapa anggota lainnya mengancam akan menggugat.

Wakil Ketua III Bidang Perdagangan, Industri dan BUMN HIPMI NTB, Ahmad Sukro, menyatakan sikap kekecewaan terhadap mekanisme Musda HIPMI.

“Kecewa! sikap BPP yang tidak mau tahu, hanya mengambil satu sisi. Kami sangat kecewa karena tidak ada komunikasi dan pemberitahuan,” katanya, Jumat, 29 Januari 2021.

Mekanisme Musda dinilai cacat hukum karena semua BPC yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai Ketua BPC.

“Semua BPC yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai ketua BPC kabupaten/kota,” katanya.

Dia mengungkapkan banyak anggota yang masih prematur untuk menjadi Ketua BPC, sehingga berdampak pada Musda yang cacat secara formil.

“BPC Lombok Tengah baru beberapa bulan jadi pengurus sudah jadi ketua BPC,” katanya.

“Lombok Barat Ketua BPC dari PNS padahal itu tidak boleh. Lombok Utara BPC baru kemarin berhimpun. Paling tidak harus anggota enam bulan,” ujarnya.

Sukro menambah, proses Musda hanya bersiasat untuk memutuskan calon tunggal, sehingga menutup ruang bagi calon lainnya untuk mendaftar.

“Mekanisme Musda HIPMI NTB adalah produk cacat hukum. Dari ADRT, secara hukum dan tidak melalui mekanisme,” cetusnya.

“Musda bisa ditetapkan tanggal melalui RPH dan ditetapkan di RPL,” tandasnya.

Bendahara Umum, Husein, mengatakan dalam Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) telah memberikan arahan penyelenggaraan Musda. Namun saat penyelenggaraan justru berbeda dengan arahan RBPH.

“Musda memfasilitasi salah satu calon ketua umum untuk dijadikan. Dari kesepakatan kami ketika RBPH di sana tidak memenuhi rekomendasi di rapat RBPH,” katanya.

“Poin rekomendasi saat itu mengisi struktur yang ada dari kawan-kawan yang ada dalam struktur tidak mengambil dari luar,” ucapnya.

Atas kekecewaan tersebut, mereka berencana untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan. (red)