Sambangi Kejati NTB, KASTA Berikan Deadline Tahan Wabup KLU
KORANNTB.com – KASTA NTB menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyusul belum ditahannya Wakil Bupati Lombok Utara, DKF dalam kasus dugaan korupsi, Senin, 28 Maret 2022.
Puluhan pengurus KASTA NTB menyambangi Kajati NTB untuk mempertanyakan komitmen para penuntut tersebut untuk independen dalam menegakkan hukum.
Pasalnya, dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke bidang penuntutan. Sementara DKF hingga saat ini belum dilimpahkan ke penuntutan.
“Padahal statusnya tersangka sejak 23 September 2021, yang kala itu menjadi konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant,” kata Ketua KASTA NTB, Lalu Wink Haris di Mataram.
Wink memberikan deadline agar kejaksaan secepatnya melakukan penahanan terhadap DKF.
“Kita datang tadi meminta kepastian dan deadline untuk kejaksaan agar DKF segera ditahan. Maksimal satu bulan harus ada penahanan,” ujarnya.
DKF sebelumnya diduga memuluskan proyek bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar. Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru, MF; dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Romi Raharjo mengatakan jaksa telah melimpahkan empat tersangka ke bidang penuntutan untuk selanjutnya menunggu tahap dua. Namun berkas DKF justru hingga kini belum dilimpahkan.
“Kami meminta kejelasan dan penjelasan dari Kejati NTB mengapa ada satu tersangka yang kesannya dianak emaskan. Apakah karena dia seorang pejabat elit di KLU atau ada intervensi dan deal deal tertentu,” tegasnya.
Kasta mengingatkan janji Kejati sebelumnya untuk independen dalam menuntaskan kasus rasuah tanpa pandang bulu. Diharapkan komitmen tersebut tetap dijunjung.
“Saat kami aksi di Kejati tanggal 26 Februari 2022, pihak Kejati menjanjikan kami bukan cuma progres penanganan perkara tapi juga opsi penahanan para tersangka,” ujarnya.
Romi Raharjo mengatakan dari berbagai aspek hukum, baik itu objektif dan subyektif sudah sangat layak jika semua tersangka ditahan karena potensi menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri sangat besar karena salah seorang tersangka adalah pejabat elit di KLU.
Kedatangan KASTA ditemui langsung Aspidsus Kejati NTB Eli Rahmawati. Dia membantah berkas semua tersangka sudah P21.
“Semuanya masih dalam proses penyidikan dan kami berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan IGD RSUD KLU ini,” katanya.
“Karena kebetulan saya Aspidsus baru maka perlu waktu untuk mendalami masalahnya sekaligus semua tuntunan kawan-kawan KASTA NTB akan kami sampaikan ke bapak Kajati NTB,” ujarnya.
Kejaksaan tidak dapat memastikan secara pasti kapan kasus tersebut dituntaskan. Namun mereka berjanji akan progresif menyelesaikan kasus tersebut hingga ke persidangan.
“Perkara korupsi memang butuh kehati-hatian dalam prosesnya supaya benar benar sempurna,” ujarnya.
Pihaknya juga membantah adanya asumsi jika kasus dugaan korupsi ini menjadi ladang perahan oknum pejabat Kejati untuk sengaja diperlambat.
“Beri kami waktu untuk segera menuntaskannya karena pada prinsipnya kami berterima kasih atas dukungan elemen masyarakat termasuk KASTA NTB untuk penuntasan kasus kasus korupsi,” ujar Eli. (red)