KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap dua calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dua calo tersebut berinisial SN (32 tahun) asal Lombok Tengah dan HM (27) asal Lombok Barat. Kedua pelaku mengimingi sembilan korban untuk bekerja di Arab Saudi. Namun meminta setiap orang membayar Rp22 juta untuk keperluan pengurusan dokumen paspor, pemeriksaan kesehatan dan visa.

“Mereka para tersangka menjanjikan untuk pengurusan administrasi dan pemberangkatan ke luar negeri dengan dana Rp22 juta per orang,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu, 9 November 2022.

Namun dua pelaku hanya mengurus paspor dan syarat kesehatan. Sementara visa untuk sembilan korban hingga saat ini tidak kunjung keluar.

“Sampai dengan dilaporkan perkara tersebut, para tersangka hanya memproses medical dan paspor saja,” ujar Teddy.

Salah satu dari sembilan korban kemudian melapor kasus tersebut ke polisi. Dengan cepat polisi mengamankan pelaku. Belakangan diketahui dua pelaku diduga sengaja merekrut korban sebagai PMI ilegal.

Para pelaku kini ditahan di Rutan Mapolda NTB. Mereka dijerat pasal 81 junto pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (red)