KORANNTB.com – Kurun waktu tahun 2022, PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara berhasil menerima 157 persil sertipikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

Sebanyak 157 sertipikat asset tanah yang diserahkan adalah bagian dari 135 persil target sertifikasi asset PLN di tahun 2022 dengan capaian 116%.

Kolaborasi yang luar biasa antara PLN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya Kantor Pertanahan Sumbawa ini merupakan wujud implementasi sinergi antar instansi untuk mengamankan aset perseroan yang merupakan bagian dari asset negara dibawah pengelolaan PLN.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa, Subhan menuturkan hasil capaian yg luar biasa untuk tahun 2022 ini adalah bukti nyata tindak lanjut MoU antara PT PLN (Persero) dgn Kementerian ATR/BPN, guna menyelesaikan pensertipikatan tanah asset PLN khususnya di Kabupaten Sumbawa.

“Semua ini berkat kerja sama seluruh staf dan Jajaran kami d Kantah Sumbawa yg berkomitmen menyelesaikan pensertipikatan asset PLN yg ada di Kabupaten Sumbawa,” kata pria yang dipanggil Subhan tersebut.

Ia juga menjelaskan, tantangan proses nya tidaklah mudah, mengingat proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PLN ada yg sudah berlangsung lebih dari 10 tahun lalu, akan tetapi komunikasi dan koordinasi yg baik antara  Kantah Sumbawa dan PLN UIP NUSRA yg berada di Mataram, membuat segala kendala mampu teratasi dengan baik.

“Bahkan saya meminta agar staf dan tim PLN untuk berkantor d Kantah Sumbawa sehingga dapat mengontrol proses yang berlangsung dan solusi dari permasalahan yang timbul segera dapat diambil,” ujarnya.

Program penyelesaian sertipikasi aset tanah PLN masih berlanjut dan ditargetkan dapat tersertifikasi seluruhanya pada tahun 2023.

Tidak dipungkiri, bahwa hasil kerja maksimal yang dilakukan tim BPN Kantah Sumbawa beserta PLN tidak  terlepas dari pengawasan KPK yang sangat intens agar target sertipikat asset negara yang dikelola PLN bisa tercapai sesuai yg d harapkan.

“kami sangat senang bisa membantu dan bekerja sama dengan PLN dan semoga ke depan, kolaborasi yang baik ini dapat menyelesaikan target sertifikasi asset PLN keseluruhan khususnya di Kabupaten Sumbawa,” katanya.

Ia juga tidak menampik kuatnya dukungan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran, juga masyarakat yang merespon dengan baik proses pemecahan sertifikatnya dengan PLN dan tentunya masyarakat yang bersandingan dengan lahan PLN itu sendiri.

“Ucapan terimakasih kami kepada seluruh pihak yang mendukung proses ini, baik dari kanwil BPN Provinsi NTB, PLN, dan masyarakat,” ujar Subhan.

Sementara itu Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi UIP Nusa Tenggara, Dede Mairizal menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama BPN Kab Sumbawa, dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasoinal dalam proses sertifikasi aset – aset PLN.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan dan sinergi yang luar biasa dari kantor BPN Kabupaten Sumbawa, 116 % adalah capaian yang luar biasa dan semuanya demi kelangsungan penyediaan tenaga listrik yang makin baik,” kata Dede.

Dede menambahkan, dengan tambahan 157 persil asset tanah pada tahun 2022 ini, total PLN UIP Nusa Tenggara telah menerima 448 persil sertipikat dari seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di wilayah kerja Provinsi NTB.

Secara keseluruhan terdapat 1.958 persil tanah dibawah pengelolaan PLN UIP NUSRA untuk wilayah kerja provinsi NTB, , dan sampai akhir tahun 2022 sejumlah 1.594 persil atau 81,4 % telah bersertipikat, sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa sendiri dari 614 persil asset tanah, yg sudah bersertipikat sebanyak 507 persil.

“ke depan, kami menyadari semangat pengamanan asset yang sedang kami laksanakan atas amanah negara ini akan lebih menantang, perlu sinergisitas yang efektif dan efisien untuk menjawabnya, dan terimakasih kepada seluruh jajaran BPN Kanwil dan BPN Kantah yang ada di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Langkah PLN yang terus serius merapikan pendataan dan legalisasi aset tanah yang dimiliki merupakan salah satu upaya memaksimalkan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945. (red)