KORANNTB.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB menilai kesadaran badan publik di NTB dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon semakin tinggi setiap tahunnya.

Ketua Ki Provinsi NTB, Sansuri mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di NTB telah memahami hak informasi yang harus diberikan kepada publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ada kesadaran badan publik untuk memberikan informasi kepada pemohon. Sekarang PPID lebih paham,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Dia mengatakan di NTB ada tiga badan publik yang lolos untuk diadu di tingkat nasional berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebelumnya. Pada Kategori Kabupaten/Kota informatif Kota Mataram berhasil lolos. Untuk kategori Unit Perangkat Daerah (UPD) Rumah Sakit Mutiara Sukma di Kota Mataram berhasil lolos. Terakhir, untuk Kategori  Penyelenggara Pemilu berhasil lolos KPU NTB dan Bawaslu NTB.

“Nantinya tiga yang lolos akan diadu di tingkat nasional. Sekarang ketiganya masuk 15 nasional. Itu capaian yang luar biasa,” ujarnya.

Sementara berdasarkan data tahunan sengketa informasi atau proses ajudikasi di KI NTB rasionya relatif naik dan turun. Misalnya pada 2019 ada 26 sengketa informasi diajukan ke KI NTB. Kemudian menurun menjadi 9 sengketa pada 2020.

Pada 2021 sengketa informasi turun menjadi lima sengketa. Kemudian pada 2022 naik menjadi 11 sengketa informasi yang diajukan pemohon.

“Permohonan informasi terhadap informasi yang fital. Pemohon ingin membandingkan informasi dengan realisasi yang ada,” katanya.

Sebagian besar pemohon sengketa informasi di NTB didominasi perorangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat di NTB semakin sadar akan pentingnya akses informasi tersebut. (red)