Kasus FEC, Polisi Tidak Perlu Menanti Laporan Masyarakat
KORANNTB.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) pada Rabu 6 September 2023.
Pencabutan tersebut karena FEC bekerja tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Saat ini banyak masyarakat di Lombok Tengah yang mengaku menjadi korban perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Banyak yang mengeluhkan tidak bisa menarik dana mereka pada akun FEC.
Sementara polisi dikabarkan masih menanti laporan masuk dari masyarakat sebagai korban investasi yang diduga melakukan scam tersebut.
Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat kepolisian seharusnya tidak perlu menanti laporan korban dalam kasus tersebut, Polisi dapat langsung menindak sebelum korban bertambah banyak.
“Kepolisian seharusnya nggak perlu menunggu laporan, agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa nggak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak, nah korbannya dimintai untuk setor lagi untuk pajaknya agar bisa narik, ini kan kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya,” katanya, Kamis 7 September 2023.
Dia mengatakan orang-orang di balik FEC bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita bohong.
“Kasus ini kan bukan delik aduan tapi delik biasa, karena selain pasal 28 ayat (1) UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujarnya.
Syamsul menegaskan kepolisian bisa melakukan tindakan tanpa perlu menanti ada korban yang melapor.
“Jadi tidak perlu menunggu laporan. Laporan yang dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya jika sudah dilakukan tindakan oleh APH,” katanya.