KORANNTB.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Mataram mendorong pihak provider layanan internet membangun jaringan bawah tanah menggunakan Fiber Optik (FO).

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak pemasangan jaringan internet secara sembarangan di sepanjang jalan kota.

Lale menyebut sejumlah perusahaan telekomunikasi mengajukan rekomendasi penggunaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan. Namun, pihaknya belum bersedia menerbitkan izin karena alasan estetika perkotaan.

“Kami turut memperhatikan estetika Mataram sebagai Ibu Kota NTB ini. Bayangkan saja, kalau tiang-tiang jaringan yang menjamur di sepanjang jalan sangat mengganggu pemandangan dan kenyamanan,” jelasnya kepada NTBSatu, Rabu, 6 November 2024.

Ia kemudian mendorong para penyedia jasa internet bersedia membangun jaringan bawah tanah menggunakan Fiber Optik (FO) serta bertanggung jawab memulihkan kondisi jalan setelah pengerjaan.

Menurutnya, penggunaan FO memiliki beberapa keunggulan, di antaranya minim terjadi korsleting listrik dan sinyal yang stabil di segala cuaca.

“Bahan utama fiber optik adalah serat kaca dan sama sekali tidak melibatkan arus listrik, sehingga dapat menghindari konsleting listrik. Dengan begitu, tingkat keamanan kabel jadi lebih baik dan terjamin,” terangnya.

Selain itu, jaringan fiber optik tidak terpengaruh oleh cuaca buruk. Sinyal akan tetap bagus pada berbagai kondisi cuaca sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan internet berjalan lancar.

Layanan Internet Memadai

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, layanan internet di Kota Mataram saat ini sudah sangat memadai.

“Tidak ada blank spot di Kota Mataram. Masuknya sejumlah perusahaan telekomunikasi baru lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan kompetisi yang sehat,” ujarnya.

Maka dari itu, pemerintah kota akan melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya, agar ada regulasi yang tepat untuk mengatur permasalahan kesemrawutan kabel telekomunikasi.

Imbas dari kabel FO yang beberapa operator pasang, tidak memenuhi kaidah ilmiah dan regulasi.

“Kami segera usulkan untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga ada dasar bagi kami untuk melakukan upaya lebih lanjut, jika provider melanggar aturan,” pungkasnya. (*)