Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri
KORANNTB.com – Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026, dua tersangka merupakan seorang santri dan seorang tuan guru.
Pelaku berinisial MR yang merupakan santri yang kini menjadi anak berkonflik dengan hukum dan seorang tuan guru berinisial AMR pemilik Pondok Pesantren sekaligus pengasuh asrama putra.
Diduga santri tersebut menjadi pelaku pembakaran. Sementara seorang tuan guru yang ikut ditetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap santri yang berada di pondok.
Sebelumnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Juli 2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, orang tua korban, pengurus pondok pesantren, pihak Kementerian Agama Lombok Tengah hingga ahli pidana dari Universitas Mataram.
Tiga santri menjadi korban dalam insiden tersebut. Salah seorang santri meninggal dunia dengan luka bakar cukup serius dan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan medis.
