KORANNTB.com – Selain menetapkan tersangka seorang santri berinisial MR, polisi menetapkan tersangka AMR pemilik Pondok Pesantren sekaligus pengasuh asrama putra Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dalam kasus tiga santri terbakar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan AMR ditetapkan tersangka karena sejumlah alasan.

Pertama, pola pengasuhan di Ponpes lebih sering dilakukan oleh istri AMR sendiri dibandingkan AMR. Kemudian istri AMR mengaku bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan di asrama santri. Padahal dalam aturannya mengatur tatakelola Ponpes yang ramah anak.

“Banyak aturan yang dilanggar. Dari segi perizinan, Ponpes itu telah habis izinnya pada 2021, Ponpes mengelola hanya berdua tidak berupaya merekrut untuk mengganti tugas sebagai pengasuh atau pengawas,” ujarnya.

Padahal dalam aturan diwajibkan untuk membedakan pola pengasuhan, pembimbing dan pendidik. Bahkan perempuan tidak dibolehkan mengasuh ruang lingkup santri laki-laki, begitu pula sebaliknya.

“Namun pada pelaksanaannya yang paling banyak berperan dalam pola pengasuhan, pengawasan adalah istri tersangka yang menjabat tuan guru,” katanya.

Selain itu Ponpes tersebut tidak ada tata tertib tertulis yang seharusnya ditempelkan di Ponpes.

“Sehingga pada hari ini kami tetapkan tersangka kepada pimpinan pondok pesantren yang merangkap sebagai pengasuh,” ujarnya.

Saat ini polisi belum menahan pimpinan ponpes karena dalam kondisi sakit. Sementara untuk tersangka anak dikenai wajib lapor.