KORANNTB.com — Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai perdebatan mengenai pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Pertanyaan tersebut dilontarkan tim kuasa hukum Roy Suryo kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Jokowi sempat menyatakan keberatan karena menilai pertanyaan mengenai Listyo Sigit tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Sebelum memasuki pembahasan tersebut, Jokowi terlebih dahulu menjelaskan mengenai ijazah pendidikan yang dimilikinya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menegaskan hanya mempunyai satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, termasuk ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menerangkan bahwa ijazahnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik Polri. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik sejumlah teman satu angkatannya.

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Roy kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Jokowi mengenai pejabat kepolisian yang menjabat ketika dirinya melaporkan persoalan ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy secara khusus menanyakan siapa Kapolri yang memimpin institusi kepolisian ketika laporan diterima dan ijazah Jokowi menjalani pemeriksaan forensik.

“Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?” tanya pengacara Roy, sebagaimana disadur dari detikcom.

“Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya,” jawab Jokowi.

Pengacara Roy kemudian kembali menegaskan pertanyaan tersebut agar nama pejabat yang dimaksud tercatat dalam fakta persidangan. Jokowi akhirnya menyebut nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi.

Tidak berhenti di situ, pengacara Roy melanjutkan pertanyaan dengan menyinggung proses pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Ia meminta konfirmasi apakah Jokowi yang melantik Listyo Sigit ketika masih menjabat sebagai Presiden RI.

“Pak Listyo Sigit. Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?” tanya pengacara Roy.

Jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan. Jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang tengah disidangkan.

“Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara,” ujar jaksa.

Pengacara Roy kemudian menyebut pertanyaannya sebagai hal sederhana dan tidak berbelit-belit. Namun, perdebatan antara kedua pihak membuat hakim turun tangan untuk mengendalikan jalannya pemeriksaan.

“Advokat, turunkan ya suaranya,” ujar hakim.

Ketika hakim memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk menjawab, mantan presiden tersebut justru menyatakan keberatan.

“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” jawab Jokowi.

Pengacara Roy kemudian kembali menanggapi jawaban tersebut dengan menyimpulkan bahwa Jokowi merupakan pihak yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri. Jaksa kembali memprotes karena menilai pengacara telah menggiring kesimpulan dari jawaban saksi.

Hakim selanjutnya mengingatkan kuasa hukum agar mengajukan pertanyaan secara jelas dan tidak memutar-mutar persoalan. Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan jawaban tanpa tekanan.

“Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Baca kembali ya di 214 ayat 7, di 143 saksi juga punya hak ya untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan,” ujar hakim.

Diketahui, Roy Suryo saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan Presiden RI tersebut.

Dalam perkara ini, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut juga disertai pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.