Eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota Dituntut Seumur Hidup
KORANNTB.com — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Malaungi, menghadapi tuntutan hukuman maksimal dalam perkara dugaan keterlibatan peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta denda sekitar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Malaungi terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bima. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah. Oleh karena Jaksa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Malaungi, S.H., M.H.,” kata JPU Syahrur Rahman di hadapan Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda sekitar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, penuntut umum akan menempuh penyitaan terhadap aset milik terdakwa untuk kemudian dilelang.
“Apalagi aset tidak cukup, maka sebagai penggantinya hukuman penjara selama 190 hari,” tambahnya.
Penyalahgunaan Kedudukan sebagai Aparat
Dalam uraian tuntutannya, JPU turut menyoroti posisi Malaungi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Jaksa menilai terdakwa justru menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya dalam institusi kepolisian.
“Terdakwa telah terbukti penyalahgunaan kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika. Hal itu terbukti dalam fakta persidangan serta barang bukti,” tambahnya.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan serta bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara ini, Malaungi didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga menyertakan alternatif dakwaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, S.H., memperkirakan sidang pembacaan putusan terhadap Malaungi akan digelar pada 20 November 2026 mendatang.
Dengan demikian, nasib hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
