KORANNTB.com – Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) menggelar penyuluhan hukum tentang syarat sah perkawinan sesuai dengan ketentuan ketentuan undang-undang perkawinan, Rabu, 27 Juli 2022.

Penyuluhan hukum itu difokuskan di Kantor Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Warga berpartisipasi mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan.

Penyuluh yang diketuai dosen Fakultas Hukum Unram, M. Yazid Fathoni, SH., MH., mengatakan program pengabdian masyarakat tersebut untuk meminimalisir dampak yang timbul jika perkawinan dilakukan di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Jika perkawinan di luar ketentuan undang-undang, maka berisiko memiliki akibat hukum.

Penyuluhan hukum Fakultas Hukum Unram di Desa Sesela 

“Hal ini tentunya sangat merugikan para pihak, terutama bagi pihak perempuan dan anak karena tidak memiliki ketidakjelasan status dan kedudukan dalam keluarga,” katanya.

Dampak bagi pihak perempuan misalnya, saat melakukan perceraian maka akan menimbulkan ketidakjelasan terhadap harta bersama. Sementara bagi anak akan sulit mendapatkan akta kelahiran.

“Sehingga tujuan kita untuk meminimalisir perkawinan dilakukan di luar ketentuan Undang-Undang,” katanya.

Warga sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang mengambil tema “Penyuluhan Hukum Tentang Syarat-Syarat Sahnya Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan” tersebut. Bahkan warga antusias dan melontarkan banyak pertanyaan soal hukum perkawinan. (red)