KORANNTB.com – Polisi terus mengusut kasus pembakaran Hotel Layang-layang Resort milik Temada Pumas Abadi di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Setelah sebelumnya seorang warga berinisial SM jadi tersangka, bertambah lagi lima tersangka baru kasus pembakaran hotel tersebut.

“Ada lima tersangka tambahan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman.

Pada Jumat 17 Februari 2023, Polres Lombok Timur membawa ratusan warga ke kantor. Dari ratusan warga, ada 25 warga yang diperiksa.

Tersangka kemudian bertambah menjadi enam orang. Enam orang tersebut adalah warga Desa Seriwe bernama Herman Hartono alias Nambun, Rumenin alias Amaq Leni, Subuh alias Amaq Hardi, Rusnan alias Amaq Rijan dan Sahmin alias Amaq, dan Rusnan alias Amaq Rijan atau SM.

Polisi terus memburu tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Hingga kini pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada 31 Januari 2023, di mana sekelompok orang yang marah dan protes keberadaan hotel tersebut merusak pagar hotel dan membakar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan warga menumpuk kayu dan membakarnya. Kemudian api membesar dan membakar hotel.

“Mereka merusak pagar, membakar kayu yang ditumpuk, kemudian api membakar atap Hotel Layang-layang Resort,” kata Teddy.

Untuk kerugian, berdasarkan perhitungan penyidik sekitar Rp2 miliar. Namun korban mengklaim kerugian Rp10 miliar.

“Kerugian menurut penyidik 2 miliar, tapi menurut korban 10 miliar,” katanya. (red)