KORANNTB.com – Terlapor kasus penghinaan terhadap TGB Zainul Majdi, Ahmad Supli mendatangi Polda NTB menjalani pemeriksaan, Senin, 5 Juli 2023. Dia didampingi dua pengacara menuju lantai dua Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Link Banner

Pengacara Ahmad Supli, Eva Zaenora mengatakan kliennya datang untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan TGB. Ada 21 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Supli.

“Datang cuma klarifikasi. Ada sekitar 21 pertanyaan dijelaskan tadi oleh klien kami kepada penyidik, termasuk bukti screenshot,” katanya.

Eva mengatakan kasus tersebut sangat mentah untuk diteruskan ke proses hukum, karena kapasitas Ahmad Supli hanya meneruskan link Youtube, bukan membuat narasi menghina TGB.

“Kita lihat ini kan sangat mentah kalau ditindaklanjuti. Karena bukan pernyataan klien kami, tapi hasil share video yang diambil dari grup (WhatsApp) lain dan dishare ke grup Pit Stop Mata,” ujarnya.

Dia juga mengatakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai pedoman impementasi UU ITE, laporan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Sehingga harus korban sendiri yang melaporkan dan bukan diwakili institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

SKB UU ITE tersebut harus menjadi rujukan masyarakat dalam melapor dan menjadi pedoman yang harus diimplementasikan penyidik.

Masih dalam SKB tersebut juga menjelaskan, bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, di mana masyarakat umum tidak dapat menjadi anggota jika tidak diundang oleh admin.

“TGB memberikan kuasa kepada seseorang untuk membuat laporan. Kita tidak tahu apakah setelah dibuat laporan ditindaklanjuti atau tidak dengan datangnya TGB memberikan keterangan. Seharusnya TGB langsung didampingi kuasa hukumnya,” katanya.

“Prosedurnya begitu, tetapi tadi kita lihat surat kuasa yang ditandatangani TGB. Kita belum tahu apakah ada tindaklanjut dari TGB,” ujarnya. (red)