Mentor FEC Melapor, Tidak Menghentikan Laporan Korban ke Dirinya
KORANNTB.com – Mentor investasi bodong Future E-Commerce (FEC) Lalu Damar Wulan melaporkan FEC ke Bareskrim Polri. Dia mengaku turut menjadi korban juga. Sementara di sisi lain, korban FEC berencana akan melaporkan Damar terkait dugaan penipuan investasi FEC.
Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan meskipun Damar Wulan melaporkan FEC ke Bareskrim, namun tidak dapat menghentikan laporan korban terhadap dirinya jika korban melapor ke kepolisian.
“Seseorang yang menjadi terlapor atas suatu perbuatan, yang kemudian terlapor tersebut melaporkan orang lain, tidak lantas menghentikan laporan org lain ke dia karena beda-bda perbuatan, beda locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian),” kata Syamsul Hidayat, Rabu 13 September 2023.
Selain itu yang menjadi dasar menentukan pelaku tindak pidana yaitu perbuatan terlapor memenuhi minimal dua alat bukti.
“Selain itu yang dijadikan dasar menentukan orang sebagai pelaku tindak pidana adalah apakah perbuatan terlapor memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan didukung paling sedikit dua alat bukti dia dapat ditetapkan sebagai pelaku atas perbuatan yang dilaporkan, bukan statusnya sebagai pelapor di tempat lain,” ujarnya.
Dalam kasus berbeda, bisa saja mentor melaporkan mentor lainnya. Karena setiap orang yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan dapat melaporkan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

“Nanti dalam prosesnya akan didalami apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan dan selanjutnya dicari dan dikumpulkan alat bukti apakah yang dilaporkan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, sepanjang ditemukan paling sedikit dua alat bukti yang terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unram ini.
Dia menjelaskan, mentor yang membuat laporan harus didalami perannya, sejauh mana peran mentor tersebut sampai timbul kerugian yang meluas, karena yang mempromosikan, mengajak, mempengaruhi, menyampaikan kabar bohong bahwa FEC memiliki legalitas dalam menarik dana masyarakat dan keuntungan besar yang didapatkan setiap hari jika bergabung sebagai member.
“Tentu tidak semua mentor dapat dimintai pertanggungjawaban. Mentor-mentor tersebut diklasifikasikan terlebih dahulu, bisa jadi yang didalami adalah mentor utamanya yang aliran dananya maupun aset-asetnya terkumpul di mentor tertentu, dan perbuatan mentor-mentor tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang diterapkan,” ujarnya.